TRITANGTU FALSAFAH SUNDA

TRITANGTU (Tiga hal yang Pasti) adalah suatu Hukum yang Tilu (tiga). Hukum yang tiga ini telah dikenal ribuan tahun yang silam dan menyangkut berbagai aspek dalam kehidupan manusia, yang terdiri dari tiga kekuataan Purbatisti Purbajati Bumi Pertiwi,yaitu Uga (perilaku),Ungkara (nasehat) dan Tangara (tanda alam). Dan berfungsi sebagai pengatur kehidupan manusia dengan Sang Pencipta, Berbangsa/bernegara,bermasyarakat, dengan […]